Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok
Tampilan   HP1, 2 laptop iconLaptop
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Depok   Bogor
Cibinong   Jawa Barat
Kumpulan Ensiklopedia Online
HOME- Selamat Datang
TUJUAN
PENDAFTARAN MHS BARU
KEHEBATAN
PROGRAM STUDI + GELAR
HUBUNGI LAYANAN KAMI
WAWANCARA CALON MAHASISWA
DANA/BIAYA KULIAH
DOWNLOAD PENDAFTARAN
RINGKASAN SEMUANYA
BEASISWA KULIAH
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS

DOSEN & WAKTU KULIAH
LETAK PTS (MAP)
ANGKUTAN UMUM
FOTO2 HIDAYATULLAH
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATAKULIAH)
PROSPEKTUS & KARIR

PEMERINTAH & DPR MENDUKUNG PERKULIAHAN SORE/MALAM PKSM (HYBRID / BLENDED)

SISTEM PENDIDIKAN
Penyelesaian Pintar
Memperoleh Pekerjaan Baru atau Meningkatkan Karir

Jaringan / Daftar Web
STIE Hidayatullah Depok

Daftar Web Reguler
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Kuliah Sore/Malam
Daftar Web Utama





List Portal Ensiklopedi Dunia
Jaringan Portal Ensiklopedia

Situs2 Pengumuman / Berita

Konsultan Pendidikan Tinggi
Web Iklan Kelas Reguler

  ❒ Fax/Tlp, HP, WA, SMS, dsb. (klik ini)  
Agar memperoleh pekerjaan baru atau meningkatkan karir, maka penyelesaian pintarnya sekiranya studi di STIE Hidayatullah Depok
Lihat juga :   Kelas Reguler   Kuliah Pegawai
Legalitas Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Perkuliahan Sore/Malam Pksm (Hybrid / Blended) memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Hubungi kami 17 Jam
   
Email :  Contact Us   klik ini
Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002     WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
Kampus : Jl. Raya Kalimulya, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok   ❒   Kualitas Jurusan A+